CONCEPT
NOTES
PENELITIAN
KOMPETITIF MAHASISWA 2011
PENGEMBANGAN
STUDI ISLAM
A. Latar
Belakang Masalah
Kekerasan
terhadap anak yang terjadi saat ini menjadi persoalan yang memprihatinkan dalam tatanan keluarga, agama dan masyarakat. Anak sebagai
generasi penerus bangsa yang seharusnya mendapat perlindungan, pendidikan yang
layak menuju terwujudnya kecerdasan bangsa sebagaimana yang termaktub dalam
pembukaan UUD 45 alinea ke empat. Dalam UU RI No 23/2002 tentang
Perlindungan Anak ditegaskan bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan YME,
yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Hak
anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan
dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masayarakat, pemerintah dan Negara.[1]
Hak
dan perlindungan anak juga dijelaskan dalam al-Qur’an (Q.S. Al-Isra’:30; Al-Baqarah:233; Al-An’am:151). Setiap anak
yang lahir dijamin kesuciannya, ia mendapat hak pengasuhan dan pendidikan dari
orang tua atau walinya. Kasus yang di ekspose media dari tahun ketahun memperlihatkan
betapa sedihnya nasib anak-anak yang di eksploitasi dalam suatu pekerjaan atau
pendidikan dengan alasan pembelajaran atau karena alasan ekonomi keluarga sehingga
anak menjadi korban kekerasan. Ini sangat kontradiksi dengan ajaran Islam maupun
dengan perundang-undangan.
Namun sangat disayangkan
apabila anak menjadi korban kekerasan rumah tangga, pelecehan seksual, trafficking
dan motif kekerasan lainnya yang dilampiaskan pada anak. Kasus-kasus penganiayaan terhadap anak marak
terjadi dalam lini kehidupan keluarga, sekolah, dan media jejaring sosial yang
berkembang saat ini, juga berpotensi akan terjadinya penganiayaan bahkan
berakhir pada pembunuhan. Sebagai contoh: Di Depok Jawa Barat seorang guru
ngaji menyiksa 3 santrinya dengan air keras. Di Jakarta Utara seorang homosek dan paedofil
telah memutilasi 3 anak. Di Tangerang seorang ibu membekap bayinya yang berusia
9 bulan hingga tewas. Dalam harian Berita Jakarta.Com (21-12-2010) dipaparkan bahwa
kasus kekerasan yang menimpa anak masih terbilang tinggi. Buktinya, sepanjang
tahun ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima sebanyak
2.335 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak. Jumlah ini meningkat
dibandingkan tahun 2009 dimana Komnas PA hanya menerima sebanyak 1.998 kasus.
Dari total jumlah pengaduan kekerasan terhadap anak di tahun 2010, sebanyak
62,7 persen merupakan kekerasan seksual seperti sodomi, pemerkosaan,
pencabulan, dan incest. Selebihnya merupakan kekerasan fisik dan psikis
yang dialami anak.[2]
Masalah seperti itu menjadi
tanggung jawab kita bersama, mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah dan
agama. Sebagai bangsa yang mayoritas
beragama Islam tentu dalam menyelesaikan persoalan merujuk pada al-Qur’an dan
Hadis sebagai bahan pertimbangan yang diyakini kebenarannya. Melihat problem
sosial yang bertambah kompleks, sudah saatnya agama mengambil sikap yang
konkrit terhadap persoalan-persoalan tersebut. Jadi, agama tidak hanya
mengajarkan baik dan buruk, pahala dan dosa, dan peribadatan saja.
Terkait
dengan permasalahan diatas sudah saatnya al-Qur’an sebagai kitab suci yang fungsinya
sangat universal mencakup berbagai aspek yang bersifat transenden dan profan.
Seharusnya memberikan solusi dalam mengatasi persoalan sosial kemasyarakatan
dalam hal ini masalah kekerasan terhadap anak. Upaya mengatasi masalah tersebut,
jika ditinjau dari al-Qur’an tentunya
butuh pemahaman atau penafsiran terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan
permasalahan diatas.
Akan
tetapi beberapa karya tafsir yang dihasilkan oleh para ulama belum mampu
menjawab realitas sosial saat ini apalagi tafsir yang membahas tentang anti
kekerasn terhadap anak yang akan penulis teliti. Untuk itu dalam penelitian ini
akan meneliti ayat-ayat tematik tentang konsep al-Qur’an yang berkaitan
dengan anti kekerasan terhadap anak dengan membaca kasus-kasus atau data yang
ada, sehingga ada komunikasi antara problem sosial dan al-Qur'an. Namun tafsir
klasik maupun tafsir modern belum membahas secara sistematik dan komprehensip
tentang kasus kekerasan terhadap anak. Dengan demikian penulis akan menggunakan
pendekatan tafsir tematik kontekstual dan bila perlu menggunakan hermeneutik
untuk memperoleh pemahaman yang lengkap dan mampu menjawab problem kekerasan terhadap
anak yang terjadi saat ini.
B. Masalah Penelitian
1. Bagaimana pandangan al-Qur’an
terhadap kekerasan pada anak?
2. Bagaimana nilai etis-teologis
al-Qur’an dalam memberlakukan anak?
3. Bagaimana membangun
hubungan yang sehat antara anak, orang tua dan lingkungan sekitarnya?
C. Batasan Masalah
1. Ayat-ayat yang
berhubungan dengan kekerasan terhadap anak dengan menggunakan metode tafsir tematik
kontekstual.
2. Prinsip-prinsip al-Qur’an tentang teologi anti
kekerasan pada anak.
3. Kasus kekerasan
terhadap anak yang terhimpun dalam data Komnas Perlindungan Anak dan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia sebagai penunjang data dalam penelitian ini.
D. Signifikansi
Penelitian
Dari
penelitian ini dapat diambil manfaat sebagai berikut:
1. Memberi penjelasan
kepada masyarakat tentang kesadaran dan kepedulian serta tanggung jawab kepada
anak.
2. Menambah wawasan etis
dan humanis dalam memberlakukan anak sesuai dengan nilai-nilai al-Qur’an.
3. Meminimalisir
kekarasan terhadap anak yang disebabkan oleh krisisnya spritual pelaku. Serta
mendukung langkah-langkah Komnas Perlindungan Anak dan pemerintah dalam
menangani kekerasan terhadap anak.
4. Sebagai acuan bagi
insan akademis dalam memahami realitas sosial yang terjadi dalam masyarakat dan
hubungannya dalam menafsirkan ayat-ayat yang memiliki relevansi dengan masalah
kekerasan yang terjadi pada anak. Sehingga al-Qur’an tetap shahih li kulli
zaman wa makan
E. Kajian Riset
sebelumnya
Penelitian tentang kekerasan terhadap anak
yang berkaitan dengan penafsiran al-Qur’an sejauh penelusuran penulis belum ada
yang membahas secara spesifik
tentang
hal itu, walaupun ada hanya sedikit sekali dan itupun membahas kekarasan
terhadap anak ditinjau dari aspek hukum Islam dan hukumm positif saja.
Penelitian
tentang kekerasan terhadap anak telah dilakukan oleh Irwansyah mahasiswa
Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Pada Tahun 2007 dengan judul ”
Kekerasan Terhadap Anak (Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif). Penelitian
yang sama juga telah dilakukan oleh Nur Syahidi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta Fakultas Syari’ah dengan judul” Kekerasan Terhadap Anak Dalam Fikih
Jinayah Dan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun Penelitian yang penulis ajukan saat ini
memiliki kesamaan tema yaitu tentang kekerasan terhadap anak, namun sudut
pandang penelitian ini menggunakan penafsiran ayat-ayat al-Qur’an dengan
pendekatan tafsir tematik kontekstual.
F. Kerangka Teori
Untuk menjawab permasalahan
diatas diperlukan kerangka teori sebagai peta atau langkah-langkah teoritis
yang berkesinambungan. Adapun kerangka teori dalam penelitian ini dibagi
kedalam teori berikut:
Menurut Fazlurrahman,
persoalan kaidah dan pemahaman (method and hermeneutics) terhadap
al-Qur'an belum pernah dibincangkan dengan secukupnya di dalam tradisi Islam
dan merupakan perkara yang sangat mendesak pada zaman ini. Corak yang diwarisi
dari tradisi keislaman kalasik telah gagal memaparkan pesan-pesan al-Qur'an
secara terpadu dan koheren, sehingga al-Qur'an dipahami secara atomistik. Para mufassirun
dan ummat Islam pada umumnya tidak bisa menangkap keterpaduan pesan
al-Qur'an yang dilandaskan pada weltanschouung (pandangan dunia atau worldview)
yang pasti.[3]
Oleh sebab itu, dengan kondisi
ummat yang semakin kompleks, maka tafsir harus mampu membaca keadaan sekitar
secara kritis dan kreatif supaya memberi kontribusi yang solutif terhadap
masalah sosial saat ini. Sehingga semangat fundamental al-Qur'an (baca: etika
atau moral ) membekas bagi manusia.
Terdapat banyak pengertian
dari child abuse (kekerasan pada anak) dari sudut pandang yang berbeda.
Muncul pula istilah lain seperti battered baby syndrome. Istilah yang
dianggap kurang emosional yaitu non-accidental injury (luka disengaja).
Saat sexual abuse (kekerasan seksual) dikenal pada tahun 70-an dan
80-an, pengertian child abuse dianggap sinonim dengan sexual abuse.
Dengan pandangan yang lebih luas dan global, istilah child maltreatment
lebih sering digunakan.
Kekerasan pada anak dan
penelantaran (neglect) adalah interaksi atau kurangnya interaksi antara
anggota keluarga yang mengakibatkan perlukaan yang disengaja terhadap kondisi
fisik dan emosi anak. Dalam konteks ajaran Islam, agama Islam sangat
menghindari tindak kekerasan yang dapat merugikan dan membahayakan keselamatan
orang lain dalam keadaan apapun, bahkan dihindarkan, walaupun memang dalam
beberapa hal kekerasan tidak dapat dihindarkan akan tetapi itupun dilakukan
atas dasar pertimbangan etika moral dan dengan alasan yang dapat diterima dan
dibenarkan syar’i.[4] Dalam wacana Islam istilah kekerasan
tidak ditemukan dalam al-Qur’an maupun hadis, begitu juga dengan anti
kekerasan. Akan tetepi al-Qur’an sangat menolak terjadinya tindakan kekerasan
dalam bentuk apapun[5].
Berkaitan dengan
anti kekerasan terhadap anak, kekerasn terjadi apabila potensi diri seseorang
tidak sesuai dengan realitas aktualnya.[6] Sementara Froom mengemukakan, kekerasan dapat
dilakukan oleh siapapun dalm kondisi apapun tanpa terkecuali kekerasan yang
dilakuykan orang tua terhadapa anaknya. Hal ini menurut Erich Froom tidak lepas
dari situasi dan kondisi lingkungan orang tua semasa kecilnya, seperti
pendidikan, teladan-teladan buruk dan tuntuna sosial yang dapat mempengaruhi terjadinya tindakan
yang bersifat destruktif.[7]
Tindak kekerasan memberi
dampak negatif terhadap anak, inilah yang perlu dihindari agar kekerasan tidak
menjadi permasalahan yang berlanjut tanpa kendali. Dampak kekerasan terhadap
anak menurut Rusmil, dia mengemukakan bahwa anak-anak yang menderita kekerasan,
eksploitasi, pelecehan, dan penelantaran akan
menghadapi resiko sebagai berikut:
1. Usia yang lebih
pendek
2. Kesehatan fisik dan
mental yang buruk
3. Masalah pendidikan
(termasuk drop out sekolah)
4. Kemampuan yang
terbatas sebagai orang tua kelak
5. Menjadi gelandangan.[8]
G. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis
penelitian kepustakaan (library research) dengan kajian pustaka, yaitu
dengan cara menuliskan, mengedit, mengklasifikasikan, mereduksi, dan menjadikan
data yang diperoleh dari berbagai sumber tertulis.[9] Penelitian pustaka yang
dimaksud yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data, yaitu dengan
berusaha melacak referensi atau rujukan yang berkaitan dengan topik yang akan
diteliti.
Penelitian ini bersifat deskriftif
analisis, dalam artian tidak sekedar menyimpulkan dan menyusun data, tetapi
meliputi analisis dan interpretasi dari data-data yang berhubungan dengan
kekerasan terhadap anak dalam tinjauan tafsir al-Qur’an dengan pendekatan
tematik kontekstual.
Dalam penelitian ini,
peneliti menggunakan metode tafsir maudu’i (tematik) dengan pendekatan kontekstual. Tafsir tematik
kontekstual merupakan metode penafsiran
yang relevan dengan persoalan-persoalan yang terjadi ditengah masyarakat dalam
suatu permasalahan, dalam penelitian ini tentang kekerasan pada anak yang saat
ini menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Untuk mengatasi problem sosial
(kekerasan terhadap anak) saat ini, pendekatan tafsir tematik kontekstual
berusaha mengungkap dan menjelaskan gagasan al-Qur’an serta pesan dan implikasi
dibalik teks sendiri.
Untuk
menjawab latar belakang masalah diatas langkah atau teknis yang diperlukan
dalam pendekatan tafsir tematik kontekstual adalah sebagai berikut:
Pertama, penetapan masalah yang dibahas. Walaupun
metode ini dapat menampung semua masalah yang diajukan namun akan mempreoritaskan
pada persoalan yang langsung menyentuh dan dirasakan oleh masyarakat yakni
tindak kekerasan terhadap anak. Dengan demikian, metode penafsiran semacam ini
langsung memberi jawaban terhadap problem masyarakat tertentu di tempat
tertentu pula.
Kedua, menyusun runtutan ayat sesuai
dengan masa turunnya.
Ayat-ayat
yang berkaitan dengan kekerasan pada anak diuraikan kronologis peristiwanya, baik
yang makro maupun mikro.
Ketiga, berusaha memahami arti kosakata
ayat dengan merujuk kepada penggunaan Al-Qur’an sendiri untuk mendapatkan makna
aslinya. Kemudian melihat implikasi dibalik makna ayat tersebut. Menurut
Quraish Shihab, hal ini dapat dinilai sebagai pengembangan dari tafsir bi
al-ma’tsur yang pada hakikatnya merupakan benih awal dari metode tematik[10]
Keempat, Analisis komparatif data atau kasus kekerasan
terhadap anak dengan memperhatikan gejala-gejala sosial yang menjadi pemicu
terjadinya tindak kekerasan, kemudian mengkomparasikan kasus-kasus tersebut
dengan ayat yang setema sehingga memperoleh pemahan yang bersifat etis
kontekstual.
H. Sumber Bacaan/Referensi
Ababil, Jufri Bulian. Raju Yang
Diburu, Buruknya Peradilan Anak di Indonesia, Yogyakarta: Pondok
Edukasi, 2006.
Enginer, Asghar Ali. Islam dan Teologi Pembebasan, Alih bahasa Agus pihartono,Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 1999.
Froom, Erich. Akar Kekerasan: Analisis Sosio Psikologi Atas Watak
Manusia,Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2000.
Hanafi, Hasan. Hermeneutika Al-Qur’an? Terj. Yudian Wahyudi.
Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2009.
Kisbiyah,
Yayah, Melawan Kekerasan Tanpa Kekerasan, Yoyakarta: Pustaka
Pelajar, 2000.
Mustaqim, Abdul, Epistemologi Tafsir
Kontemporer, Yogyakarta: LKiS, 2010 .
Rahman, Fazlur. Islam and
Modernity. Chicago: University of Chicago, 1982.
Shihab, Quraish. Secercah Cahaya
Ilahi, Bandung: Mizan, 2007.
Soemitro, Irma Setyowati. Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
Syamsuddin, Sahiron, Hermeneutika dan
Pengembangan Ulumul Qur’an, Yogyakarta: Nawesea
Press, 2009.
Wahid, Abdurrahman dkk. Islam Tanpa Kekerasan. Yogyakarta: LKiS, 2002.
[1] Lihat pengantar Seto Mulyadi dalam Jufri Bulian Ababil, Raju
Yang Diburu: Buruknya Peradilan Anak di Indonesia (Yogyakarta: Pondok Edukasi, 2006)
[3] Fazlur
Rahman, Islam and Modernity (Chicago
and London: Univercity of Chicago Press, 1982), hlm. 2-3.
[4] Asghar Ali Enginer, Islam dan Teologi Pembebasan, Alih
bahasa Agus pihartono, cet.1 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), hlm. 125
[5] Abdurrahman Wahid dkk, Islam Tanpa Kekerasan (Yogyakarta:LKiS), hlm. 6
[6] Yayah Kisbiyah, Melawan Kekerasan Tanpa Kekerasan, cet.1 (Yoyakarta:
Pustaka Pelajar, 2000), hlm. 3
[7] Erich Froom, Akar kekerasan: Analisis Sosio Psikologi Atas Watak
Manusia, cet.1 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000), hlm. 34
[9] Noeng Muhajir, Metodologi Penelitian
Kualitatif (Jakarta: Rake Sarasin,
1989), hlm. 81
Tidak ada komentar:
Posting Komentar